https://reeazy.com

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM di Indonesia Mulai 1 November 2024

Mulai 1 November 2024, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Asisten Deputi Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa aturan ini merupakan bagian dari uji coba nasional yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. “Ini adalah uji coba berskala nasional,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (31/10/2024).

Uji coba nasional ini dilanjutkan setelah sebelumnya BPJS Kesehatan diberlakukan sebagai syarat perpanjangan dan pembuatan SIM di beberapa wilayah sejak 1 Juli hingga 30 September 2024. Daerah uji coba sebelumnya meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Dasar hukum aturan ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang diterbitkan pada Kamis, dan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan SIM.

Menurut Surat Telegram tersebut, salah satu persyaratan administrasi dalam pengajuan SIM adalah menunjukkan bukti keikutsertaan aktif dalam JKN, sebagaimana diamanatkan oleh Perpol 2 Tahun 2023.

Uji coba ini akan diterapkan di seluruh layanan penerbitan SIM mulai 1 November 2024. Sementara itu, penerapan resmi sebagai syarat tetap akan diinformasikan setelah hasil evaluasi uji coba selesai.

Tujuan Kebijakan: Mendorong Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk memastikan setiap pemohon SIM adalah peserta aktif JKN. Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi program JKN.

David menyampaikan bahwa manfaat dari keikutsertaan dalam JKN telah terbukti signifikan dalam satu dekade terakhir, dengan jutaan masyarakat Indonesia yang terlindungi dari risiko biaya kesehatan yang tinggi. Program JKN juga turut membantu banyak orang menghindari kemiskinan akibat pengeluaran medis.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan agar 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada 2024. Dengan menjadikan JKN sebagai syarat administrasi dalam penerbitan SIM, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi jaminan kesehatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *